SURAKARTA, cahUnnes.com - Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari lima perguruan berencana menggelar rembuk bersama untuk menyikapi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) No 87 Tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di kampus UNS.
Presiden BEM FKIP UNS Eko Pujianto mengemukakan, mereka akan menyamakan persepsi dan merencanakan aksi dalam rangka menyikapi ketentuan baru dari Mendikbud yang mengatur lulusan FKIP tidak lagi memperoleh izin mengajar atau akta IV.
‘’Kami mengundang perwakilan mahasiswa FKIP dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), UPGRI, dan UMS untuk menyikapi kebijakan baru tersebut,’’ kata Eko.
Dikemukakan, mereka selanjutnya akan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dirjen Dikti mengenai nasib lulusan FKIPyang mulai 2014 sudah tidak lagi memperoleh akta IV.
Para lulusan baru FKIPmenjadi korban dari peraturan pemerintah yang masih tanggung. Sebab, sesuai dengan Permendikbud tersebut, untuk memperoleh izin mengajar, lulusan LPTK tersebut harus mengikuti PPG. Padahal PPG baru akan dilaksanakan 2015 dan belum jelas siapa saja lembaga penyelenggaranya.
‘’Lulusan FKIPyang tak memiliki akta IV ini mau dibagaimanakan? Sementara itu, PPG juga belum ada kejelasan, bagaimana seleksinya, siapa penyelenggaranya dan berapa biayanya? Ini harus disikapi oleh mahasiswa agar pemerintah juga memikirkan efek dari kebijaksanaan yang mereka susun,’’ kata Eko.
Harus Linier
Kepala Divisi (Kadiv) Jaringan dan Aksi BEM FKIP UNS Doni Wahyu Prabowo menambahkan, jika pemerintah bersitegas untuk memberlakukan PPG, mereka bisa menerimanya. Namun tentu pendidikan profesi harus berasal dari satu disiplin ilmu yang linier.
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kimia itu menjelaskan, guru bukan pekerjaan karena guru adalah profesi yang menuntut keahlian sehingga butuh proses untuk mencapai keahlian tersebut. Pasalnya, guru tidak sekadar mengajar mentransfer ilmu, seorang guru harus bisa mentransfer nilai dan membentuk karakter siswa.
‘’Jadi, guru memiliki konkuren, disiplin ilmu yang bertahap dan berkelanjutan. Dibina secara bertahap dan mengajar adalah jiwanya sejak awal,” kata Doni.
Eko juga mengemukakan, dari BEM UNS setidaknya ada tiga tuntutan kepada pemerintah. Yang pertama, PPG hanya diperuntukkan bagi sarjana kependidikan. Kedua, perlu pembatasan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) terutama yang standar mutunya di bawah ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Ketiga, pemerintah meningkatkan mutu LPTK yang sudah ada sehingga LPTK tersebut tidak mengabaikan kualitas.
Sumber : Suara Merdeka
0 Komentar