DPM KM Unnes Gelar Uji Publik RUU Pemira KM Unnes 2015

SEMARANG, cahUnnes.com - Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (DPM KM) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar uji publik Rancangan Undang-undang (RUU) Pemira KM Unnes 2015. DPM KM berharap mahasiswa Unnes dapat memberikan ide, gagasan dan saran terkait RUU Pemira KM Unnes 2015 melalui SMS.

| Unduh RUU Pemira Revisi Uji Publik

Berdasarkan rilis yang redaksi terima, berikut beberapa perubahan dan perbedaan substansi daalam RUU Pemira KM Unnes 2015:

  1. Penggunaan istilah KPU (Komisi Pemilihan Umum) diganti dengan istilah KPUR (Komisi Pemilihan Umum Raya).

  2. Pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan fakultas dipersempit karena masing-masing fakultas memiliki otonomi dalam penyelenggaraan pemira.

  3. Penambahan DKPPR (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Raya) lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemira. Tahun 2014 pengawasan ataupun penanganan langsung oleh penanggung jawab pemira. Anggota DKPPR berjumlah 5 orang yang terdiri dari beberapa unsur yaitu: 1 orang dari DPM KM Unnes, 1 orang dari BEM KM Unnes, 1 orang dari DPM Fakultas, 1 orang dari BEM Fakultas dan 1 orang Hima Jurusan yang telah lolos melalui seleksi yang dilakukan oleh penanggung jawab Pemira.

    • (pertama) Sebagai fungsi komite etik, DKPPR bertugas dan  memiliki wewenang untuk  memeriksa dan  memutuskan  pengaduan  dan/atau  laporan  adanya  dugaan  pelanggaran  kode  etik yang dilakukan oleh Komisioner KPUR dan/atau Panwasra.

    • (kedua) Sebagai fungsi yudikatif, DKPPR bertugas dan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan permohonan  banding  dari  peserta  Pemira KM Unnes  terhadap  keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran yang telah diputuskan oleh Panwasra.



  4. Lembaga yang memiliki kewenangan memutuskan sanksi kepada peserta Pemira KM Unnes atas pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan Pemira KM Unnes adalah Panwasra melalui mekanisme rapat pleno. Tahun 2014 kewenangan ada di KPU

  5. Perjelasan mekanisme pembentukan serta syarat keanggotaan KPUR dan Panwasra.

  6. Penambahan pasal tentang Tim sukses

  7. Pelaporan serta pembatasan dana kampanye sebagai bentuk transparasi dana kampanye peserta pemira.

  8. Jenis-jenis sanksi : Sanksi ringan berupa larangan pemasangan alat peraga dan larangan kampanye, sanksi sedang berupa pengurangan suara, dan sanksi berat berupa pembatalan calon.


DPM KM memberikan tenggat waktu selama dua hari terhitung dari hari Selasa 6 Oktober 2015 s.d. Rabu 7 Oktober 2015 Pukul 18.00. Usulan RUU Pemira dapat dikirimkan melalui SMS dengan cara ketik RUUPemira (spasi) NIM (spasi) Rekomendasi/Saran dan dikirimkan ke 089697677180.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama