Menristek Bekukan Belasan PTS Ilegal

SEMARANG, cahUnnes.com - Belasan perguruan tinggi swasta di berbagai daerah di Tanah Air yang tidak memiliki izin operasional dan terbukti memalsukan ijazah dibekukan. Perguruan tersebut sebelumnya telah mendapat peringatan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) di daerah.

"Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dianggap ilegal itu, terpaksa harus ditutup karena merugikan masyarakat dan pendidikan tinggi," kata Menristek Muhammad Nasir, Kamis (1/10/2015).

Lebih lanjut, Menristek mengungkap PTS ilegal tersebut ada yang berada di Jakarta, Jawa (luar Jakarta) dan Sumatera. Bahkan, belum lama ini Tim Kemenristek Dikti juga menggerebek sebuah PTS di Jawa yang sedang melaksanakan prosesi wisuda sarjana, dan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"PTS tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan wisuda sarjana bagi mahasiswanya, karena belum terdaftar di Kemenristekdikti." terangnya.

Lebih Selektif
Saat ini, banyak lulusan SLTA dan masyarakat yang terkecoh dengan PTS ilegal, dan setelah selesai kuliah, serta menerima ijazah ternyata tidak dapat digunakan bekerja.

Oleh karena, katanya, masyarakat harus selektif dan hati-hati untuk kuliah di PTS, dan dapat ditanyakan ke Kopertis setempat mengenai universitas yang telah resmi dan memiliki izin dari Kemenristekdikti.

"Kan kita kasihan, mahasiswa tersebut capek-capek kuliah dan habis biaya, serta ijazah yang diperoleh tidak diakui pemerintah," kata mantan Rektor Universitas Diponegoro p(Undip) Semarang.

Sebelumnya, Perguruan Tinggi Swasta (PTS) "University of Sumatera" yang beroperasi di Medan adalah ilegal dan tidak terdaftar di Kemenrestekdikti dan Polresta Medan telah menangkap pimpinan berinisial MY yang diduga menjadi pembuat ijazah palsu S-1 dan S-2.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar ijazah S-1 dan ijazah S-2 milik mahasiswa, uang tunai sebesar Rp15 juta, brosur universitas sebanyak 2.500 lembar, ratusan lembaran KRS, stempel rektor, stempel dekan dan lainnya.

IBALH

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama