Revolusi Mental Keluarga di Bulan Suci

Bulan Ramadhan merupakan momentum yang sangat baik dalam memperbaiki diri. Terutama dalam berperilaku dan bertutur kata. Miris, ketika di bulan Ramadhan masih mendengar berita tentang kekerasan seksual. Baik di desa-kota, tua-muda hingga keluarga pun terkadang malah melukai saudaranya sendiri. Kasus tersebut, seakan menjadi bukti degradasi pendidikan keluarga yang telah melanda bangsa ini. Padahal, pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan revolusi mental. Ironis.

Data KPAI menunjukkan dalam kurun waktu 2010-2014 terjadi sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran terhadap anak di Indonesia. 42-58% dari jumlah tersebut merupakan kasus kekerasan seksual. Data tersebut belum termasuk data tahun 2015 hingga 2016, dimana KPAI mencatat pada kurun waktu Januari-25 April 2016 saja ada 298 kasus anak berhadapan hukum. Angka ini meningkat 15 persen dibandingkan dengan 2015. Sangat memprihatinkan.

Faktor Utama
Banyak aspek yang melatarbelakangi kenaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Seperti pergaulan antar teman, tontonan TV/Internet yang negatif, semakin banyaknya wanita yang mengumbar aurat, semakin maraknya prostitusi dan miras, hingga tauladan keluarga yang masih kurang baik.

Namun, ada dua faktor yang sangat dominan. Pertama, sangat bebasnya anak-anak usia remaja atau dibawahnya untuk mengakses tontonan pornografi dan pornoaksi. Adegan-adegan yang tidak pantas itu, terpapar bebas di internet. Bahkan, tanpa kita melakukan click apapun.Terutama melalui media sosial (facebook, twitter, youtube, instagram dll). Seakan-seakan tanpa filter yang terukur dan jelas.

Ditambah, hampir semua siswa SD telah mempunyai gadget. Baik berupa HP, tablet, netbook dll. Akibatnya, siswa semakin mudah dalam mengakses sesuatu di internet. Baik situs belajar ataupun situs yang tak pantas. Tidak harus ke warnet, di HP pun bisa.
Memang, biasanya setiap orang tua ingin anaknya memperoleh fasilitas belajar yang optimal. Namun, tanpa diiringi pemahaman anak yang baik tentang fungsi gadget maka dampaknya sebaliknya. Ini yang terkadang masih tidak disadari/diacuhkan oleh sebagian orang tua. Padahal, dampaknya begitu besar.

Oleh sebab itu, dalam penggunaan internet sebaiknya anak jangan diberikan kebebasan sebebas-bebasnya. Perlu adanya pemantauan tentang situs yang dibuka atau aktivitas internet apa yang sedang dilakukan. Jika tidak, anak yang telah banyak mengkonsumsi adegan tidak pantas maka secara nalar akan semakin besar dorongan untuk melakukannya. Maka orang tua perlu waspada.

Faktor kedua, keluarga. Pendidikan yang utama dan pertama adalah keluarga. Keluarga menjadi role model dan teladan bagi kehidupan anaknya. Apa yang dilakukan dan diucapkan orang tua akan ditiru oleh anak secara baik. Karena anak adalah peniru yang pintar dan cepat.

Hal itupun senada dengan Lembaga Pelindungan Anak (LPA) Provinsi Banten yang mengungkapkan faktor utama kekerasan seksual terhadap anak adalah disharmonisasi dalam keluarga. Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai peran yang besar dalam mendidik anak. Logisnya, setiap hari anak akan berinteraksi dengan keluarga. Interaksi tersebut akan berdampak pada kebiasaan anak. Kebiasaan itulah yang akan menjadi karakter setiap anak.

Jika pembiasaan yang dilakukan positif maka anak akan mengalami pertumbuhan secara matang. Namun jika tidak, anak akan lebih sensitif dan reaktif menghadapi setiap persoalan. Dampaknya, emosinya labil. Apalagi akan mempengaruhi perkembangan fisik dan psikis anak.

Selain menjadi tauladan yang baik. Contohnya mengajarkan tentang sopan santun, bahasa, dan penggunaan internet yang sehat. Keluarga sebaiknya juga mengawasi perkembangan anaknya. Konkretnya, keluarga perlu memantau tentang siapa, dimana dan apa yang dilakukan anaknya. Agar, tidak terjadi salah dalam memilih teman atau kelompok.

Oleh sebab itu, orang tua perlu mendidik anaknya dengan perhatian dan kasih sayang. Agar setiap ada persoalan, anak akan mencurahkan kepada keluarga. Bukan teman lain. Maka, keluarga selayaknya dapat menjadi ibu, bapak, kakak, adik, teman, dan sahabat.

Peran Pemerintah

Padahal, pemerintah telah serius dalam menghadapi persoalan ini. Bahkan menganggap kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Dibuktikan dengan terbitnya Perppu Kebiri bagi penjahat seksual. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5).Walaupun sampai saat ini, masih menjadi pro kontra di Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Mungkin perlu sosialisasi yang lebih masif mengenai revolusi mental keluarga. Agar keluarga di Indonesia memahami betapa besar tanggung jawab dan peran sebagai orang tua dalam mendidik anak. Disisi lain, perlu adanya kontrol sosial sejak dini. Ketika ada yang menyimpang tentang perkembangan anak, maka masyarakat menegur secara baik. Agar tidak keblabasan. Dan sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual secara cepat.
Sehingga momentum bulan ramadhan dapat dijadikan moment perbaikan diri secara utuh. Tidak hanya ucapan namun perilaku dan mental dalam menatap kehidupan.

Oleh: Galih Suci Pratama, S.Pd., Guru SD N Wonosari 03 UPTD Kec. Ngaliyan Kota Semarang

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama