DEPOK, cahUnnes.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan longmarch menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (8/5/2014), dengan menyampaikan tiga agenda mendesak yang harus segera dilakukan sebelum pilpres. Hal itu untuk memperbaiki kesalahan Pemilu legislatif (Pileg).
Ketua BEM UI Ivan Riansa mengatakan, permasalah pemilu yang terjadi di lapangan tidak dapat dipandang remeh. “Bayangkan hanya karena permasalahan administratif, seseorang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Padahal hak pilih dalam pemilu merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” tandas Ivan.
Aksi bertajuk Raport Merah KPU itu memulai aksi dengan longmarch massa aksi dari Bundaran HI menuju kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat. Selain berorasi, perwakilan massa aksi juga melaksanakan audiensi dengan KPU untuk menyampaikan beberapa agenda mendesak.
Seperti dilansir laman bem.ui.ac.id, tiga agenda mendesak yang harus dilakukan KPU tersebut, yakni :
Pertama, Memastikan bahwa KPU telah melakukan bimbingan teknis secara menyeluruh. Poin ini menegaskan bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemilu khususnya dilapangan wajib mengetahui secara benar teknis pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri. Hal ini pun akan lebih menekan kesalahan-kesalahan yang bersifat administratif agar tidak terjadi lagi. Sekali lagi, kesalahan yang terlihat ‘sepele’ ini tidak boleh diabaikan KPU, karena ini menyangkut hak-hak dasar seorang warga negara.
Kedua, Mengevaluasi dan mengganti perangkat-perangkat KPU didaerah yang terbukti melakukan pelanggaran. Penyelenggara pemilu jelas harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sangat tidak layak penyelenggara pemilu melakukan perbuatan melanggar aturan – baik tingkat kecamatan, kelurahan maupun KPPS. Oleh karena itu, KPU harus bertindak tegas untuk segera melakukan evaluasi terkait hal ini dan mengganti petugas yang terbukti melakukan tindak pelanggaran agar tidak terjadi lagi dalam pilpres.
Ketiga, Sosialisasikan aturan-aturan dengan masif. Sejauh ini, ada beberapa aturan-aturan baru yang dikeluarkan oleh KPU – seperti kebijakan pindah dapil melalui formulir A.5. Namun sayangnya, KPU hanya sebatas mengeluarkan surat edaran yang tidak diketahui oleh publik secara luas. Dalam hal ini, KPU harus meningkatkan upaya sosialisasi yang dilakukan. Hal ini sangat penting agar dalam tataran grass root, mereka mengetahui aturan-aturan – khususnya yang baru – secara lebih baik.
Kepala Departemen Aksi dan Kajian Strategis BEM UI Andi Aulia Rahman berharap, setelah dilaksanakannya aksi tersebut, KPU dapat bekerja lebih baik dalam penyelenggaran Pemilihan Presiden mendatang. “Pilpres harus lebih rapi, jangan sampai kesalahan dan kekurangan yang terjadi di Pileg terulang lagi,” ujarnya.
(IBALH)
0 Komentar