Cara Legalisir Ijazah Unnes Secara Online


Layanan Legalisasi Online adalah salah satu bagian dari upaya membangun sistem layanan terpadu secara daring (online) yang diwadahi dalam alamat http://satulayanan.unnes.ac.id.

Layanan ini khusus digunakan untuk mempermudah para alumni Universitas Negeri Semarang (Unnes) dalam melakukan legalisasi dokumen- ­dokumen penting lulusan Unnes seperti:

  • Ijazah,
  • Transkrip Nilai,
  • Akta Mengajar (bagi program studi kependidikan).

Proses legalisasi sendiri dilakukan oleh Bidang Akademik masing-­masing Fakultas. Begitu proses pembayaran biaya legalisasi dan ongkos kirim berkas telah dilunasi melalui sistem host­ to ­host Bank BNI (dari seluruh ATM, Teller & Internet banking seluruh Indonesia). Proses pengiriman sendiri dijamin oleh PT Pos Indonesia dengan cepat dan aman.

Alur Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai Lulusan Unnes Secara Online


  1. Proses legalisasi dimulai oleh Alumni dengan membuka laman http://satulayanan.unnes.ac.id/,
  2. Bagi pengguna layanan baru, akan ada proses register user dan pembaruan data,
  3. Data yang harus diperbarui pada saat proses register user baru adalah NIM, nama lengkap, alamat surat­menyurat (lengkap dengan Kode Pos), alamat email dan nomor handphone aktif,
  4. Setelah memperbarui data, user baru harus mengupload file dokumen yang dimiliki (ijasah, transkrip nilai dan/atau akta mengajar),
  5. Kemudian melakukan pemesanan layanan registrasi dengan menuliskan jumlah dokumen terlegalisasi yang akan dipesan (maksimal 10 lembar per pemesanan, 1 pesanan tiap minggunya),
  6. Untuk pengguna lama (yang telah melakukan proses legalisasi) dapat langsung mengecek kearsipan dokumennya dan langsung menuju langkah 5 (pemesanan layanan registrasi),
  7. Proses pemesanan layanan akan menghasilkan PIN pembayaranan dan biaya sebesar ongkos cetak dan ongkos kirim dokumen yang bergantung dari alamat yang dituju (sesuai tarif dari POS Indonesia),
  8. Pembayaran dapat dilakukan diseluruh ATM dan Teller Bank BNI di seluruh Indonesia secara online, paling cepat 5 menit setelah proses pemesanan dilakukan,
  9. Jika pembayaran sudah dinyatakan lunas, pencetakan berkas akan dilakukan oleh Operator BAKK untuk kemudian dikirim ke fakultas masing­-masing pesanan,
  10. Oleh Bidang Akademik masing­masing Fakultas, berkas akan dilegalisasi oleh Pejabat terkait,
  11. Berkas yang telah dilegalisasi akan dikirim oleh petugas ke kantor pos terdekat, 
  12. Petugas pengirim berkas ke kantor pos akan memasukkan nomor resi pengiriman ke sistem informasi sebagai informasi tracking pengiriman,
  13. Sistem akan mengirimkan notifikasi via email kepada alumni ybs, bahwa pesanannya telah diproses oleh Unnes dan PT POS Indonesia,
  14. Jika berkas sudah diterima oleh alumni, alumni dapat login ke sistem untuk melakukan konfirmasi penerimaan berkas,
  15. Jika setelah 10 hari dari proses diinputnya nomor resi, berkas tidak dikonfirmasi penerimaanya, status pesanan tetap dinyatakan SELESAI




Adapun informasi teknis selengkapnya terkait Cara Legalisir Ijazah Unnes Secara Online, panduan dapat diunduh disini.

1 Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama