SEMARANG - Proses pemilihan rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) terancam macet. Sesuai informasi pada baliho di depan Unnes Kampus Sekaran, penetapan bakal calon rektor dijadwalkan pada 20 Mei 2014. Dilanjutkan dengan pemaparan visi misi dan penetapan calon rektor pada 22 Mei 2014.
Pemaparan visi misi calon rektor dijadwalkan tangggal 28 Mei 2014. Penentuan terakhir pemilihan rektor Unnes tanggal 26 Juni 2014. Namun hingga saat ini, Senat Unnes belum menetapkan bakal calon rektor.
Humas Unnes, Sucipto Hadi Purnomo mengatakan ada lima orang yang mengembalikan formulir pendaftaran rektor. Kelimanya adalah Profesor Fathur Rokhman (FBS) yang saat ini menjabat Rektor Unnes, Profesor Supriadi Rustad (FMIPA), Dr Martitah (FH), Dr Suwito Eko Pramono (FIS), dan Dr Achmad Rifai (FIP).
”Sedianya, Badan Pekerja melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan bakal calon. Tapi belum sepakat,” kata Sucipto, Jumat (6/6).
Ketua Senat Unnes, Profesor Samsudi mengatakan, pihaknya masih harus menggelar rapat. Belum ada kesepakatan, masih harus dibicarakan lebih mendalam. ”Ada beberapa hal yang masih harus dibahas,” kata Samsudi ditemui usai acara peluncuran Proyek IDB Unnes, Selasa (3/6) lalu.
Memenuhi Syarat
Diketahui, salah satu ketidaksepakatan yang menjadi perbincangan Senat Unnes adalah frase ”dosen pegawai negeri sipil (PNS) aktif” dalam persyaratan calon rektor. Dari kelima pendaftar itu sudah bisa dilihat dua teratas yang akan bersaing ketat. Profesor Fathur dengan Profesor Supriadi.
Saat ini Profesor Supriadi menjabat sebagai Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti Kemendikbud. Pihak Supriadi bersikukuh telah memenuhi syarat dengan melampirkan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Ainun Naim. Surat itu menyatakan Profesor Supriadi merupakan dosen PNS aktif.
Rapat pleno Senat yang digelar 20 Mei 2014, menyepakati untuk melayangkan surat ke Menteri Pendidikan. Namun hingga 5 Juni 2014, tak kunjung dapat balasan.
Di sisi lain, Supriadi Rustad justru menerima surat pemberhentian sementara sebagai anggota senat dari Rektor Unnes. Sebagai catatan, setiap guru besar adalah anggota senat. Surat tertanggal 14 Juni 2014 diterima tanggal 4 Juni 2014. Rektor Unnes (pergantian antar waktu), Fathur Rokhman mengatakan hal itu berdasar keputusan Menteri Pendidikan.
”Profesor itu kan jabatan fungsional. Ketika yang bersangkutan menjabat struktural di luar kampus, otomatis jabatan fungsionalnya untuk sementara tidak diberlakukan. Kami taat asas dan aturan saja. Namun itu kewenangan kementerian, rektor tidak berwenang memberhentikan jabatan guru besar” kata Fathur.
Terpisah, Supriadi Rustad mengatakan ia memang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sejak September 2010. Saat itu ia mulai menduduki jabatan direktur di Ditjen Dikti. Namun menurutnya, berdasar Kepmenkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999, pembebasan sementara tugas jabatan berbeda dengan pemberhentian jabatan sebagai guru besar.
”Pembebasan tugas fungsional itu agar tidak lagi menerima tunjangan fungsional dan lainnya yang melekat. Tidak disebutkan tentang hak menjadi anggota senat, mengajar atau memberi konsultasi,” kata Supriadi.
Sumber : Suara Merdeka
0 Komentar