Nyabu, Gubes Unhas Cukup Direhabilitasi

SEMARANG - Tindakan seorang profesor dan guru besar memakai narkoba mencoreng wajah pendidikan Indonesia. Tetapi perilaku ini juga dianggap lumrah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Anang Iskandar, menilai kasus tersebut sebagai hal biasa. Meski demikian, pemberlakuan kebijakan politik hukum tidak boleh dibeda-bedakan kepada siapa pun.

Berdasarkan tata perundangan-undangan, aparat penegak hukum harus bisa memilah-milah bahwa seorang pengedar dapat dikenai hukuman penjara. "Sedangkan seorang pemakai hanya akan direhabilitasi," ujar Anang, Selasa (18/11/2014).

Anang menambahkan, proses hukum kasus pesta sabu para akademisi Unhas ini masih belum selesai. "Masih kami selidiki," imbuhnya.

Guru besar Unhas, Musakkir, tertangkap setelah ia menggelar pesta sabu bersama seorang dosen beserta dua mahasiswinya di sebuah hotel di Makassar. Penyelidikan kepolisian mengungkap, sabu-sabu yang dipakai Musakkir merupakan jenis kelas satu.

Sumber : Okezone.com

0 Komentar

Posting Komentar