Ini Dia Pemicu Piagam Sindirian untuk Menristekdikti

SEMARANG, cahUnnes.com - Postingan di sosial media piagam sindiran terhadap Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir berbuntut panjang. Dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) Julio Belnanda Harianja dan Harist Achmad dipolisikan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Piagam penghargaan yang ditandatangani presiden BEM KM Unnes Mohamad Adib itu berisi penghargaan untuk Mohamad Nasir atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi.

Sebenarnya apa UKT yang menjadi pangkal permasalahan yang menjadi dasar pembuatan piagam tersebut?

Peraturan mengenai UKT tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengertian UKT dan BKT dijelaskan dalam Pasal 1, 2, dan 3. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

Pasal 1
(1) Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
(2) Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
(3) Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
(4) Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.

Pasal 3
Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Masing-masing jurusan di tiap PTN dipatok tarif BKT dan UKT yang berbeda sesuai dengan kemampuan ekonomi sesuai aturan di Pasal 2. Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih jauh mengenai batas minimal kuota masing-masing kelompok. Setelah dikurangi bantuan pemerintah, Kelompok I dengan biaya terendah dan Kelompok 5 yang tertinggi.

Kampus tidak dibolehkan memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT tersebut. Hal inilah yang disoal terkait pembuatan piagam sindiran tersebut dan menganggap masih ada pungutan lain di Unnes.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama