Mahasiswa Unnes Dipolisikan Karena Sindir Menristekdikti di Medsos

SEMARANG, cahUnnes.com - Gara-gara mengunggah piagam penghargaan bernada sindiran terhadap Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) kini harus berurusan dengan Polisi. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik Menristekdikti Mohamad Nasir.

Mahasiswa bernama Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik ini dilaporkan setelah mengunggah foto piagam bertuliskan penghargaan untuk Mohamad atas capaian mencederai asas ketunggalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi, ke media sosial pada tanggal 7 Mei 2017.

Baca Berita Lainnya: SPI Bukan Sumbangan Wajib

Julio dan Achmad akan diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Polrestabes Semarang pada 2 Agustus mendatang.

Selain Julio dan Achmad, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Muhammad Adib telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Adib dipanggil penyidik karena namanya tertera sebagai orang yang menandatangai piagam tersebut.

Program UKT
Dikutip dari situs berita CNN, hal ini bermula ketika Menristekdikti Mohamad Nasir menghadiri acara di Kampus Unnes Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang. Dalam acara tersebut muncul perdebatan terkait pihak Unnes yang mencanangkan program UKT, namun masih juga menyertakan biaya lain-lain untuk perkuliahan.

Baca Berita Lainnya: Unnes Kampus Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Orang Miskin

"Dalam kajian kami, UKT sudah tidak tunggal lagi. Di Unnes masih ada pungutan lain di luar UKT, buktinya ada. Pembayaran KKN, SPI dan beberapa lainnya. Jadi kami menyindir kepada Pak Menteri yang mencanangkan program UKT di Perguruan Tinggi," ujar Julio.

Ia mengatakan, mereka sebelumnya sebenarnya sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak kampus, tapi tak mendapatkan hasil.

Bantuan Hukum
Sementara itu, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang melakukan pendampingan terhadap kedua mahasiswa tersebut menyatakan bahwa pihak Unnes telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri.

Baca Berita Lainnya: Rektor Unnes: Laporan Ke Polisi Bukan Karena Pembungkaman

Terlebih, dugaan pencemaran nama baik ini diambil oleh penyidik menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan 310 KUHP, yang selama ini dianggap pasal karet.

"Ini arogansi kampus, arogansi rektor. Harusnya Unnes itu bijak menerima keluhan mahasiswa yang peduli agar Unnes lebih baik. Tapi ini malah dilaporkan ke polisi dengan pasal karet yang selama ini mengkriminalisasi gerakan-gerakan rakyat," ujar Samuel Rajagukguk dari LBH Semarang.

Samuel menambahkan sebagai perwakilan masyarakat yang di dalamnya terdapat elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, siap menjadi benteng dan garda terdepan bagi mahasiswa yang dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.

1 Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama