Begini Penjelasan Menristekdikti Terkait Biaya KKN Diluar UKT

SEMARANG, cahUnnes.com - Salah satu pemicu kisruh Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah kerja nyata (KKN) yang tidak lagi ditanggung UKT. Mahasiswa harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 285 ribu rupiah untuk mengikuti program KKN.

Padahal sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah mengeluarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen yang bernama UKT pada perguruan tinggi negeri.

Menanggapi hal itu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengaku tidak mempersoalkan pembayaran uang KKN diluar UKT tersebut. Sebab, lanjutnya, pihak kampus sudah menawarkan uang pembayaran KKN. Namun, mahasiswa tidak ada yang merespon.

"Ditawarkan nggak ada yang mau, akhirnya ditarik pada universitas secara bersama-sama untuk dibebankan," kata Nasir dikutip dari Detikcom, Selasa (01/08/2017).

Sebelumnya, Nasir sudah menanyakan pembayaran uang KKN di luar UKT kepada mahasiswa. Uang KKN tersebut dinilai untuk membiayai kehidupan mahasiswa.

"Masalah mencederai UKT, yang mana dicederai. Ya kan tanya pada saya, UKT, katanya UKT tunggal kok bisa ada biaya tambahan. Biaya tambahannya apa, yaitu KKN. La, KKN biaya tambahan untuk apa. Untuk biaya hidup, untuk biaya makan Pertanyaannya saya, kalau itu biaya makan, kalau kamu nggak KKN atau itu kamu nggak makan. Begitu, kan?" kata Nasir.

 

 

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama