Rektor: UKT Unnes Tak Mengalami Kenaikan, Justru Terdapat Keringanan


SEKARAN - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Fathur Rokhman MHum memastikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini tak mengalami kenaikan. Ia menyebut besaran UKT masih sama sejak tahun 2017 silam.

"Sejak tahun 2017 hingga sekaran, kategori UKT Unnes tetap," kata Fathur, dikutip dari laman Unnes, Senin (11/7/2022).

Lebih lanjut, Fathur menambahkan bukannya mengalami kenaikan, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang mungkin mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi. 


"Unnes justru memberikan keringanan biaya UKT yang bisa dibayarkan secara bertahap,” tambah Fathur.

Ia mengatakan penentuan besaran UKT untuk mahasiswa telah tertulis di Peraturan Rektor Unnes nomor 34 tahun 2017 tentang penetapan ulang uang kuliah tunggal mahasiswa Unnes.

“Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan uang kuliah tunggal mahasiswa bahwa dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penangung biaya kuliah,” katanya.

Lebih detail Fathur mengungkapkan UKT terendah di Unnes sebesar Rp500.000 untuk golongan 1, golongan 2 sebesar Rp1.000.000, golongan 3 Rp2.500.000 golongan 4 Rp3.200.000, dan yang tertinggi hanya Rp8.250.000.

“Penentuan UKT ini berdasarkan data pokok yang diisi  mahasiswa dan hasil verifikasi, sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua mahasiswa bersangkutan” pungkasnya.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama