YOGYAKARTA, cahunnes.com - Sebagai bagian dari upaya memperbarui hukum perdata nasional yang sejalan dengan perkembangan global serta kondisi sosial-ekonomi saat ini, Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan forum diskusi akademik. Acara ini juga menjadi ajang Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dengan tema yang diusung adalah "Pembaruan Hukum Perikatan Indonesia: Peluang dan Tantangan".
Ketua Umum APHK, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum, dalam sambutannya di Auditorium FH UII pada tanggal 28-29 Oktober 2023, menjelaskan bahwa konferensi kali ini memiliki fokus yang berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Sekali lagi saya ingatkan kita tidak membuat undang-undang yang beda secara ekstrim yang lain daripada yang lain. Undang-undang Perikatan yang akan kita buat ini akan men-cover dua hal yang pertama perikatan yang bersumber pada perjanjian atau kontrak tetapi diluar itu kita juga akan mencover perikatan yang bersumber dari non perjanjian,” ungkapnya, dikutip dari situs resmi UII Yogyakarta (30/10).
Lebih lanjut, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, menekankan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat penting dalam membangun silaturahmi dan berbagi pengetahuan di bidang hukum perdata. Ia juga menambahkan, “Karena kita memang harus mengetahui perkembangan hukum perikatan ini sudah berkembang sangat pesat. Saya kira kita harus merapatkan barisan untuk menyelesaikan RUU ini dengan tuntas dan selanjutnya kita kawal prosesnya di pemerintah agar RUU Perikatan ini bisa disahkan dan diberlakukan."
Diskusi panel yang menyusul diisi oleh berbagai guru besar APHK, termasuk Prof. Bernadette Mulyati., S.H., M.H., C.N, dan Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si. Mereka membahas secara mendalam tentang penyusunan Hukum Perikatan, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum yang lebih relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Dalam pernyataan sikap yang diambil selama acara, APHK dan FH UII menunjukkan komitmennya untuk segera menginisiasi pembaruan RUU Perikatan. Mereka mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk bersama-sama mengembangkan dan mengawal proses RUU tersebut, serta mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan proaktif dalam mendorong pembaruan hukum perikatan di Indonesia.
Dengan kolaborasi yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan RUU Perikatan ini dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi sistem hukum di tanah air.
0 Komentar