Menyuarakan Hukum Progresif dalam Ijtihad, Prof. Rozihan Diangkat sebagai Guru Besar Kehormatan Unissula

Prof. Rozihan Diangkat sebagai Guru Besar Kehormatan Unissula
Foto Dok. Unissula Semarang


SEMARANG, cahunnes.com - Pada hari Sabtu, 9 November 2024, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, melalui Fakultas Hukum (FH), melantik Prof. Dr. Drs. Rozihan SH MAg sebagai Guru Besar Kehormatan. Penobatan ini merupakan pengakuan atas kontribusi pemikiran ilmiah Prof. Rozihan yang dianggap sangat relevan untuk pengembangan ilmu hukum dan kemajuan bangsa.


Rektor Unissula, Prof. Dr. Gunarto SH MH, menjelaskan bahwa pemberian gelar Guru Besar Kehormatan dilakukan melalui tiga tahap yang ketat. 


"Untuk memberikan gelar ini, institusi pendidikan yang bersangkutan harus terakreditasi Unggul, dan Unissula telah memenuhi syarat tersebut. Program Doktor Ilmu Hukum kami tidak hanya terakreditasi Unggul, tapi juga diakui secara internasional lewat akreditasi ASIC yang berbasis di London," ungkapnya dalam acara tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Unissula Semarang (9/11).


Ijtihad Sebagai Pemikiran Hukum Progresif

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rozihan membagikan pandangannya tentang ijtihad, yang ia anggap sebagai salah satu metode berpikir yang diajarkan dalam Islam untuk memberikan solusi terhadap masalah yang belum diatur oleh hukum yang jelas. Ia menyebutkan contoh ketidakcocokan dalam penetapan 1 Syawal 1444 H antara Muhammadiyah, NU, dan pemerintah. Masing-masing mengikuti pendekatan yang berbeda—Muhammadiyah dengan metode hisab, sementara NU dan pemerintah memakai rukyat. Namun, bagi Prof. Rozihan, kedua hasil ijtihad tersebut tetap sah dan bisa diterima.


"Perbedaan dalam menentukan hari raya adalah contoh dari dinamika ijtihad. Itu bukanlah kesalahan, karena setiap ijtihad sudah melalui proses berpikir yang mendalam. Ini menunjukkan bahwa ijtihad menjadi salah satu sumber hukum ketiga dalam Islam yang terus berkembang sejalan dengan zaman," kata Prof. Rozihan.


Hukum Progresif untuk Menjawab Tantangan Zaman

Prof. Rozihan juga menekankan pentingnya hukum progresif yang tidak hanya mengatur aturan yang sudah ada, tetapi juga memberikan terobosan dalam menemukan hukum saat menghadapi kekosongan. Pemikiran hukum yang ia usung bertujuan untuk menciptakan solusi yang adil dan bermanfaat untuk masyarakat luas, sekaligus menjawab tantangan yang muncul dalam masyarakat yang terus berubah.


Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemikiran hukum progresif dalam konteks hukum Indonesia, khususnya dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan zaman.


Dengan ditetapkannya Prof. Rozihan sebagai Guru Besar Kehormatan, Unissula semakin meneguhkan posisinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang tidak hanya fokus pada pengajaran, tetapi juga pada pengembangan ilmu pengetahuan yang aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan ini semakin menunjukkan komitmen Unissula untuk menghadirkan ide-ide inovatif yang mampu memicu perubahan positif bagi bangsa Indonesia.


Penghargaan ini tentu bukan hanya milik Prof. Rozihan, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa dunia akademis bisa menjadi salah satu pilar utama dalam membangun sistem hukum yang lebih progresif. Kini, saatnya kita mendalami dan memahami bagaimana gagasan-gagasan hukum seperti ini bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan keadilan yang lebih merata di Indonesia.

0 Komentar

Posting Komentar